Suara.com - Tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK.
Hal tersebut dilakukan setelah Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka suap, Senin (3/8/2015)malam.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK, Rabu (5/8/2015) besok saat kliennya menjalani pemeriksaan.
"Untuk kiranya mengabulkan penangguhan penahanan. Ini kan kita sudah sangat kooperatif," kata Razman di gedung KPK, Selasa (4/8/2015).
Razman menuturkan, keluarga Gatot siap menjadi jaminan agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dan menjamin politikus PKS itu tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.
"Kan ada anaknya, kemudian ada juga keluarganya yang lain. Nah, itu menjadi jaminan," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus PKS dan istri mudanya Evy Susanti ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh Penyidik KPK.
Keduanya ditahan di rutan yang berbeda-beda. Gatot ditahan di Lapas Cipinang, sementara Evy ditahan di rutan KPK. Penahanan tersebut seiring penetapan tersangka Gatot dan Evy pada 28 Juli 2015.
Pasangan suami istri itu diduga sebagai pihak yang menyediakan uang suap yang diberikan OC Kaligis dan Gerry kepada hakim dan panitera PTUN Medan.