Suara.com - Pengajuan revisi UU KUHP dari pemerintah, khususnya pasal penghinaan kepada Presiden, bagi Ketua Dewan Pers Bagir Manan tidak masalah bagi kalangan pers kalaupun sampai terealisasi.
"Kita nggak apa-apa, karena kita tidak perlu menghina Presiden, kenapa kita menghina Presiden," ujar Bagir di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Bagir menambahkan kebebasan pers tidak bersinggungan langsung dengan pasal penghinaan Presiden.
"Ya saya kira nggak (akan ada UU ini). Karena kemarin itu yang menyangkut pencemaran-pencemaran pejabat sudah di ini, di ini. Tapi ya tentu ( ranah) DPR," kata Bagir.
Pengajuan revisi tersebut, katanya, saat ini masih dalam bentuk rancangan. DPR masih perlu menelaahnya lebih mendalam.
Bagir menilai aturan seperti itu sejalan dengan jabatan atau posisi seseorang. Semakin tinggi jabatan seseorang di masyarakat, maka harus siap dikritik, kritik yang terkadang mengandung penghinaan.
"Ya saya katakan, makin anda jadi figur publik anda harus siap menerima hal-hal seperti itu," kata dia.
Pengajuan revisi pasal tentang penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 263 dan 264 RUU KUHP. Pasal penghinaan presiden sebelumnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Tidak hanya menghapus pasal penghinaan presiden di KUHP, MK ketika itu juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari KUHP.