Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rocky Gerung Soroti Keadaan Darurat Sampai Prabowo Sebar Surat Minta Warga Jakarta Nyoblos RK-Suswono
26 November 2024 | 09:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI