Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:44 WIB
Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden
Presiden Jokowi dan Iriana Widodo. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI