Kejaksaan Agung Sita Mobil Listrik UGM

Siswanto Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 14:43 WIB
Kejaksaan Agung Sita Mobil Listrik UGM
Mobil listrik jenis APV berwarna putih dengan nomor listrik B 2422 XTW di UGM disita Kejaksaan Agung, Selasa (4/8/2015). [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyita mobil listrik di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Mobil ini dulu hibah dari PT. Pertamina (Persero).

Mobil jenis seperti APV berwarna putih dengan nomor listrik B 2422 XTW kini dipasangi garis berwarna merah hitam dengan tulisan kejaksaan. Sedangkan di bagian kaca ditempel kertas dengan tulisan Executive Electric Car hibah PT. Pertamina (Persero). Berdasar surat perintah penyitaan no. print 37/f.2/fd.1/06/2015 atas nama tersangka Ir. Dasep Ahmadi, dkk.

Mobil itu disimpan di tempat parkir sepeda dan terlihat penuh debu.

"Kemarin sudah dikasih tahu kalau hari ini dari Kejaksaan Agung mau datang untuk melakukan penyitaan mobil tersebut, tadi yang datang ada lima," kata Kepala Humas UGM Wijayanti.

Wijayanti menjelaskan hibah diterima UGM pada November 2014. Dalam MOU tertulis sebagai mobil untuk riset terkait mobil listrik.

Namun, kata Wijayanti, usai penandatanganan, berkas MoU dibawa Pertamina ke Jakarta dengan alasan untuk kepentingan administrasi. Sampai saat ini berkas tersebut belum diberikan ke UGM.

"Karena belum mendapat kepastian mobil itu pun tidak kita gunakan, eh malah sekarang ada kasus ini ya sudah," kata Wijayanti.

Setelah disita kejaksaan, mobil masih ditaruh di garasi UGM sampai proses hukum selesai.

UGM menyerahkan penanganan mobil kepada kejaksaan.

Wijayanti mengatakan ada satu orang UGM yang diminta datang ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

REKOMENDASI

TERKINI