Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 miliar.
"PN Jaksel menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP," tulis pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di akun Twitter pribadi, Selasa (4/8/2015).
Yusril menambahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya.
Padahal, kata Yusril, sesuai KUHAP seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka minimal dengan adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
Yusril menilai putusan hakim positif bagi penegakan hukum agar penyidik tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)," tulis Yusril. "Jika sembarangan maka hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tersebut dan menyatakannya tidak sah dengan segala akibat hukumnya."