Suara.com - Polda Metro Jaya mengancam bakal menyelidiki penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang digunakan di luar kepentingan pendidikan oleh para pemegang kartu.
"Iya kami sudah dengar masalah KJP itu dari beberapa media. Sampai saat ini kita akan selidiki apakah memang benar ada penggunaan dana KJP untuk kegiatan di luar pendidikan," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya di Mapolda, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki apakah penggunaan tersebut dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa.
"Kalau indikasinya kuat ada pelanggaran penggunaan KJP, kita akan panggil orang tua siswa tadi. Apa tujuan penggunaan itu dan sebagainya," tambahnya.
Saat ditanya mengenai pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat orang tua murid yang melakukan pelanggaran penggunaan KJP, Iqbal menjelaskan masih terlalu dini untuk jeratan pasal..
"Untuk ranah pidananya, kita akan selidiki dulu duduk persoalannya. Ini kan kita sedang kembangkan penyidikan, apakah pelanggaran ini dari siswaya atau orang tuanya," kata Iqbal.
Seperti diketahui sebelumnya, Bank DKI menemukan indikasi pelanggaran penggunaan kartu Jakarta Pintar. Salah satunya ialah penggunaannya untuk karaoke.
Hal tersebut terungkap dari bukti transaksi non tunai milik peserta KJP, yang terekam oleh Bank DKI.