Suara.com - Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan KPK, Selasa (4/8/2015), untuk diperiksa sebagai saksi tersangka pengacara O. C. Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Pak gubernur diperiksa sebagai saksi untuk Pak O. C. Kaligis, tapi kondisi fisik dan psikologisnya masih kecapean usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam tadi malam. Ia pun meminta untuk diberikan waktu istirahat," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gatot meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada Rabu (5/8/2015). Razman mengatakan penyidik KPK sudah menerima permintaan Gatot.
"Kami sudah ajukan penundaan pemeriksaan. Rencananya besok Rabu klien saya akan menjalani pemeriksaan pengganti sekitar pukul 10.00 pagi," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, semalam, Gatot dan istri muda, Evy Susanti, langsung ditahan KPK.
Keduanya ditahan untuk memudahkan penyidik mengusut kasus yang sudah menjerat delapan tersangka. Gatot ditahan di Lapas Cipinang, sementara istrinya ditahan di Rutan KPK.