Suara.com - Pemerintah belum memutuskan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani pasangan tunggal bakal calon kepala daerah dalam pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015.
"Belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Konferensi Kepolisian Kawasan Asean atau Aseanapol ke 35 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Kalla menambahkan saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada serentak lantaran hanya ada satu pasangan calon.
"Kami lihat nantilah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja. Masih bisa diusahakan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah menyiapkan dua opsi bagi daerah yang hanya mempunyai pasangan tunggal. Yakni, menunda pilkada di daerah tersebut sampai tahun 2017 atau menerbitkan Perppu sehingga pilkada tetap dapat diselenggarakan tahun ini walaupun pasangan kandidat hanya satu.
Menurut data KPU sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada, Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, terdapat tujuh kabupaten/kota yang memiliki pasangan tunggal. Dan ada 83 daerah yang berpotensi mempunyai pasangan tunggal.