Suara.com - Setelah menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, hari ini, Selasa (4/8/2015), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Bukan diperiksa sebagai tersangka, tapi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK resmi menahan politisi PKS tersebut dan istri muda pada Senin (3/9/2015) malam.
Mereka adalah bagian dari delapan orang yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Enam tersangka lainnya yaitu Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, panitera Syamsir Yusfan, M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, dan Kaligis.
Kedelapan tersangka sudah ditahan semua. Mereka ditahan agar penyidik mudah mengusut kasus yang berawal dari Dana Bantuan Sosial.
KPK memberi sinyal masih ada orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Gatot dan Evy terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 tersebut di Medan.