Suara.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menggeledah kantor Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, di Jakarta terkait kasus korupsi proyek pembangunan Hambalang. Penggeledahan dilakukan kemarin, Senin (3/8/2015) siang.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, penggeledahan tersebut adalah pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sport science Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2011.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembayaran barang dan pelelangan serta serah terima barang pelaksanaan proyek," ujar Sarjono.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI) di kawasan ruko Permata Senayan, Jakarta. PT SAI merupakan rekanan Kemenpora dalam pelaksanaan proyek ini. Sarjono menambahkan, penyidik juga menyita rekening koran dari PT SAI dan satu unit kendaraan roda empat.
"Penyidik juga menyita mobil Alphard," tambah Sarjono.
Setelah kasus ini dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL). Rino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.
Kemudian, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai berdasarkan sprindik nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.
"Modus operandinya dari pejabat pembuat komitmen memberikan proyek pengadaan tanpa melalui mekanisme yang benar," terang Sarjono.
Penyidik Kejagung Geledah Kantor Asisten Menpora
Selasa, 04 Agustus 2015 | 09:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar
05 Oktober 2023 | 20:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI