Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, membantah meminta uang setoran sebesar 10 persen dari program kegiatan anak buahnya. Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019 itu disidang dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bantahan itu ditujukan dari kesaksian anak buahnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk kasusnya, Senin (4/8/2015).
"Saya selama 10 tahun menjabat sebagai bupati saya tidak merasa dan tidak pernah menerima 10 persen dari realisasi yang mana. Sama sekali tidak ingat," kata Fuad.
Hal itu dikatakan saat memberi tanggapan atas keterangan para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015). Ada 16 orang saksi yang sudah memberi keterangan dari 24 saksi yang dihadirkan.
Fuad juga membantah ketika disebut ada uang setoran untuk penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jajarannya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Bendahara RSUD Prof Sitiawan Kartosoedirjo, Wulan Yuliastiadianti. Dia mengatakan ada setoran sebesar Rp10 juta untuk penempatan tugas kedinasan.
"Terkait dengan pengangkatan jabatan promosi tadi ada yang (sebut) Rp 10 juta, sama sekali saya tidak. Terus penempatan saya sama sekali tidak merasa," kata Fuad.
Fuad mengklaim selama menjadi Bupati dirinya sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengontrol keuangan supaya tidak ada tumpang tindih.
"Setiap BPK memeriksa, selama 5 tahun karena berkat saya mengontrol agar termin demi termin tidak tumpang tindih. Sekarang saya menebus dosa dosa mereka ini yang koruptor ini, jauh lebih besar dari mereka-mereka ini," kata Fuad yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan pada 2014.