Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

Senin, 03 Agustus 2015 | 22:45 WIB
Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sumatera Utara yang juga tersangka korupsi, Gatot Pujo Nugroho meminta KPK menangani semua kasus dugaan korupsi di provinsi yang dia pimpin. Dia tak ingin kasus dugaan korupsi di sana ditangani Kejaksaan Agung.

Gatot dan istrinya, Evi Susanti menjadi tersangka korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum mereka, Razman Arif Nasution menjelaskan kasus korupsi di Sumut itu di antaranya kasus bantuan sosial dan bantuan daerah bawah (BDB), dan bantuan dana hibah (BDH).

"Saya berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evi, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), untuk kiranya dapat diprosaes oleh KPK bukan pihak kejaksaan," kata Razman usai menemani kliennya diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Menurutnya, dengan menyerahkan ke KPK akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Karena itu, dia mendorong agar kasus lain seperti Bansos dan BDB, BDG itu segera diproses dan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional," katanya.

Disinggung karena 'biaya' di Kejaksaan lebih mahal, Razman tidak mau berspekulasi. Menurutnya, KPK lebih independen untuk menangani kasus-kasus tersebut.

"Mungkin Anda bisa menafsirkan seperti itu, tapi kami akan lebih baik, akan lebih independen, KPK yang menangani kasus Bansos, BDB, dan lain-lain tahun 2012 dan 2013," ujarnya.

Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti adalah tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk 5 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI