Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

Senin, 03 Agustus 2015 | 22:45 WIB
Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI