Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Iya benar diperiksa hari ini, yang bersangkutan diperiksa sejak puku 10.00 Wib pagi tadi," kata juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Senin (3/8/2015).
Junaidi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Seharusnya dia diperiksa pekan lalu, namun waktu itu Junaidi tidak bisa hadir dengan alasan masih ada kegiatan sebagai gubernur.
Dalam kasus tersebut, Junaidi diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.
Dengan adanya SK tersebut, gubernur ditengarai menerima jatah dari pembayaran honor tim pembina RSUD dengan nilai proyek Rp5,6 miliar pada 2011.
Setelah ditelusuri, ternyata keberadaan SK tersebut menyalahi aturan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Adi menambahkan sebanyak 17 saksi dan empat saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Menurutnya, kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp359 juta. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kepastian kerugian negara.
Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.