Ini Modus Fuad Amin Ambil Jatah 10 Persen Duit Dinas Kesehatan

Senin, 03 Agustus 2015 | 17:31 WIB
Ini Modus Fuad Amin Ambil Jatah 10 Persen Duit Dinas Kesehatan
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Aida Rachmawati mengakui adanya fee sebesar 10 persen dari anggaran dinas yang dia pimpin kepada Fuad Amin Imron ketika masih aktif menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur.

"Iya (pemotongan) 10 persen (anggaran) diberikan ke pak Fuad (Amin Imron)," kata Aida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Hal itu dikatakan Aida saat memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Fuad Amin dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang jual beli gas alam di Bangkalan.

Fee 10 persen, kata Aida, merupakan permintaan Fuad. Aida menjelaskan anggaran tidak akan cair bila tidak ada persetujuan dari Fuad.

Aida menerangkan proses seperti ini sudah terjadi sebelum dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan. Aida menjelaskan selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sejak September 2014, sudah menyerahkan fee senilai Rp200 juta sebanyak dua kali.

"Ketika saya sebelum dilantik, waktu itu bapak (Fuad Amin) meminta saya harus mengikuti seperti yang sebelum saya. 'Kamu loncat jangan lupa kewajiban sebagaimana sebelumnya, jangan dikurangi'," kata Aida.

Mekanismenya, kata Aida, dilakukan dengan mengumpulkan surat permintaan pembayaran. Kemudian dari SPT menjadi surat perintah membayar. SPM ini, kemudian, ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan.

"Kemudian SPM yang ada direkap untuk mendapat persetujuan dari bapak (Fuad Amin), kemudian kita bawa ke kantor keuangan (Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) BPKAD untuk diterbitkan (Surat perintah pencairan dana) SP2D, akan dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan," ujar dia.

Namun, ada trik tersendiri untuk anggaran yang sudah disetujui Fuad atau belum. Aida menerangkan, ada tanda khusus bila anggaran yang disetujui Fuad itu bisa dicairkan.

"(Ada tanda acc) Pojokan. Ditekuk sedikit terus dicontreng. Saya enggak tahu (maksudnya). Tapi pas dibawa ke BPKAD itu bisa dicairkan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan ketiga, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp904,391 juta, membayar asuransi Rp6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan Bupati Bangkalan.

Meski punya aset bernilai puluhan miliar, pendapatan resmi Fuad Amin, kata jaksa, pada Maret 2003-September 2010 tercatat Rp3,690 miliar.

Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kata jaksa, tidak memiliki penghasilan lain.

REKOMENDASI

TERKINI