Ini Modus Fuad Amin Ambil Jatah 10 Persen Duit Dinas Kesehatan

Senin, 03 Agustus 2015 | 17:31 WIB
Ini Modus Fuad Amin Ambil Jatah 10 Persen Duit Dinas Kesehatan
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, dalam dakwaan ketiga, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp904,391 juta, membayar asuransi Rp6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan Bupati Bangkalan.

Meski punya aset bernilai puluhan miliar, pendapatan resmi Fuad Amin, kata jaksa, pada Maret 2003-September 2010 tercatat Rp3,690 miliar.

Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kata jaksa, tidak memiliki penghasilan lain.

REKOMENDASI

TERKINI