Ahok Murka Lagi, Penyalahguna KJP Lakukan Kejahatan Perbankan

Senin, 03 Agustus 2015 | 17:08 WIB
Ahok Murka Lagi, Penyalahguna KJP Lakukan Kejahatan Perbankan
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di acara Jakarta Book and Education Fair 2015 atau Jakbook & Edu Fair di Senayan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman secepatnya melaporkan kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar kepada polisi.

"Saya minta hari ini langsung lapor polisi saja. KJP digunakan untuk belanja di luar yang ditentukan," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).

Seperti diketahui, dari transaksi di Bank DKI terungkap ada pemegang KJP yang menggunakan kartu untuk membeli perlengkapan rumah tangga, emas, mengisi bahan bakar di SPBU, bahkan untuk karaoke. Padahal, KJP merupakan bantuan biaya pendidikan.

"Saya mau orang-orang yang (menyalahgunakan KJP) dilacak dan digugat ke Polda Metro Jaya. Kenapa saya minta ATM Bank DKI sebagai kartu pengenal? Agar kami bisa gugat ke penjara. Karena memakai ATM milik orang itu kejahatan perbankan," kata Ahok.

Besaran dana KJP yang diterima siswa setiap bulan bervariasi sesuai tingkatan sekolah. Untuk sekolah negeri, per siswa SD menerima Rp210 ribu, siswa SMP Rp260 ribu, siswa SMA Rp375 ribu, dan siswa SMK Rp390 ribu.

Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya, untuk siswa SD swasta menerima Rp340 ribu, SMP Rp430 ribu, SMA Rp665 ribu, dan siswa SMK menerima Rp630 ribu.

Saat ini, siswa hanya bisa mengambil bantuan KJP Rp50 ribu per dua minggu secara tunai untuk siswa SD. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp50 ribu per minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI