Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung wacana mencabut bantuan dana Kartu Jakarta Pintar kepada keluarga miskin yang terbukti menyalahgunakannya.
"Iya banyak (temuan penyalahgunaan) sanksinya dicabut, kalau perlu dipidanakan. Bukan cuma buat karaoke, yang buat beli bensin sampai Rp700 ribu untuk mobil. Perlengkapan alat-alat rumah tangga, kan ketahuan semua," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Djarot juga mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta melaporkan kasus penyalahgunaan dana KJP untuk urusan di luar pendidikan anak ke polisi.
"(Kita) suruh dilacak siapa pemegang KJP, penggunanya siapa, kenapa disalahgunakan. Kalau perlu dicabut dan dipidanakan," kata Djarot. "Kan bisa saja yang punya KJP itu siswa, tapi yang menggunakan orangtua anda. Ini kan sudah penipuan. Kita akan perketat, kalau misalnya digunakan untuk beli bensin Rp700 ribu, nggak mungkin sepeda motor, mobil. Kalau betul-betul disalahgunakan yah cabut, pidanakan."
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan menemukan kasus penyalahgunaan dana KJP untuk keperluan karaoke, belanja di toko emas, makan di restoran, beli bahan bakar di SPBU, dan belanja di toko elektronik. Hal ini diketahui dari penelusuran rekening di Bank DKI.
"Hal yang terjadi informasi dari Bank DKI terjadi lantaran ada penyalahgunaan kartu yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta.
Bahkan, dari hasil penelusuran, ditemukan pula nilai penyalahgunaannya ada yang mencapai Rp700 ribu.
"Dengan adanya fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi," kata Arie.
Arie menambahkan sebenarnya untuk mencegah penyalahgunaan seperti itu sudah dilakukan, misalnya pemerintah membuat kebijakan berupa pembatasan dana mulai tahun ini.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan telah menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membatasi penggunaan dana KJP.