Suara.com - Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengatakan penyidik masih memeriksa lima tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/8/2015).
"Satgasus (satuan tugas khusus) untuk kasus dwelling time masih terus melakukan pemeriksasaan intensif kepada lima tesangka, dan ada 12 saksi yang juga masih diperiksa," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan pemeriksaan tersebut untuk menguatkan alat bukti.
"Satgas melakukan pemeriksaan guna pendalaman, untuk menguatkan alat bukti yang didapat. Apakah kami juga akan meriksa orang terkait? Jelas, kami akan periksa," katanya.
Iqbal mengatakan kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Terakit tersangka L sudah ditahan, lima tersangka sudah ditahan agar tidak mempersulit penyidikan, juga untuk mencegah tersangka melarikan diri," tambahnya.
Saat ditanya mengenai peran tersangka terakhir yang berinisial L, ia mengatakan L merupakan orang yang diduga berperan sebagai penyuap.
"Peran dari L ialah melakukan penyuapan kepada beberapa tersangka. Karena si L ini merupakan seorang importir," ujar Iqbal.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi lain. Iqbal menambahkan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru lagi.
"Hari ini kita akan panggil saksi lain, bukan tidak mungkin dari saksi yang kita panggil, dapat kita tingkatkan statusnya untuk jadi tersangka," kata Iqbal.
Ada 18 kemenetrian dan instansi lain terkait dalam sistem dwelling time peti kemas di Tanjung Priok.
Saat ini, Kementerian Perdagangan menjadi sasaran pertama karena memegang 38 persen syarat perizinan dalam dwelling time.