KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda

Senin, 03 Agustus 2015 | 13:14 WIB
KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (22/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menelusuri sumber uang untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Penelusuran, antara lain dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evi Susanti, Senin (3/8/2015).

"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (3/8/2015).

Gatot dan Evi sudah berada di gedung KPK. Mereka tiba pukul 11.56 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka untuk pertamakali.

Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara dari O. C. Kaligis & Associates bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

 Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

 KPK kemudian menelusuri darimana sumber suap tersebut.

 Kemudian, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

 Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka, Selasa (14/7/2015). Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian Gatot dan istri muda juga ditetapkan menjadi tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI