Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut mempertanyakan fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap BPJS Kesehatan yang belum sesuai syariah.
"Haramnya dimana? asuransi itu haramnya dimana. Jangan gampang sebutkan bahwa sesuatu kebijakan itu haram. Kalau itu bermanfaat bagi umat kenapa tidak?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Djarot menambahkan kendati muncul fatwa MUI, program BPJS Kesehatan tetap akan dilanjutkan pemerintah. Dan khusus di Jakarta, katanya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak terpengaruh fatwa.
"Ya biarin aja, tetep kok kita jalan, menurut saya DKI nggak terpengaruh biar aja jalan karena itu satu sistem ya kalau memang ada kelemahan kita evaluasi dan perbaiki," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar berharap persoalan ini tidak diperdebatkan lagi.
"Kalau soal itu jangan kemudian karena sosialisasi terus secara gegabah dinyatakan haram. Saya ingin cek apa betul ada fatwa MUI seperti itu, jangan-jangan cuma rumor karena saya belum baca, saya belum pelajari. Kalau dia menyebutkan alasan halal atau haram itu gimana. Sosialisasi itu kewajiban BPJS juga, kita tetap jalan dengan dinas kesehatan juga," kata Djarot.
Fatwa MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS Kesehatan keluar 9 Juni 2015 atau setelah sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa seluruh Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015.
MUI menilai BPJS Kesehatan belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.
"Boleh karena darurat," kata Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan belum adanya BPJS syariah, kata dia, berarti BPJS yang ada saat ini masih dalam level kedaruratan. Akan tetapi, Ma'ruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini dengan membuat BPJS syariah sehingga umat Muslim di Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara.
Kendati nantinya ada BPJS syariah, pengguna jasanya tidak akan tertutup bagi umat Islam saja, tetapi non-Muslim juga dapat menggunakan manfaatnya. Hal ini seperti terjadi di perbankan syariah.
Ma'ruf mengharapkan pemerintah tidak membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut dan sebaiknya segera mencari solusi.
Dia menilai BPJS sejatinya sudah bagus, tapi untuk beberapa hal harus diperbaiki agar sesuai syariah. Terlebih banyak umat Muslim yang menjadi peserta BPJS dan membutuhkan kepastian hukum syariah dari produk ini.
Salah satu dasar pertimbangan belum sesuainya BPJS secara syariah adalah karena faktor kesepakatan berbagai hal pengelolaan dana. Dana yang terkumpul dari masyarakat di BPJS sejauh ini diinvestasikan di bank konvensional.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
MUI sendiri secara tugas pokok dan fungsinya adalah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam di Indonesia. Dengan kata lain, Fatwa MUI merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat.