Suara.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evi Susanti, diperiksa penyidik KPK, Senin (3/8/2014). Dia diperiksa untuk pertamakalinya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan GPN dan ES," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Penetapan status tersangka suami istri tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhaskara alias Gerry. Gerry merupakan pengacara dari O. C. Kaligis & Associates.
Tak lama kemudian, penyidik KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus yang sama.