Parah, Penumpang Kereta Rute Ini Sering Jadi Korban Lemparan Batu

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 03 Agustus 2015 | 01:02 WIB
Parah, Penumpang Kereta Rute Ini Sering Jadi Korban Lemparan Batu
Ilustrasi gerbong kereta api.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelemparan perjalanan Kereta Api (KA) jurusan Rangkasbitung-Merak, selama sebulan terakhir cukup tinggi hingga menimbulkan luka parah.

"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak ada pelemparan batu terhadap perjalanan kereta api," kata Kepala Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Urip kepada Antara di Lebak, Minggu (2/8/2015).

Ia mengatakan, selama sebulan terakhir ini korban pelemparan batu hingga mencapai puluhan orang.

Kebanyakan korban pelemparan itu perjalanan KA jurusan Rangkasbitung-Merak.

Bahkan, diantaranya penumpang mengalami luka parah bagian mata hingga terancam buta.

Pelemparan batu itu mulai perjalanan Stasiun Catang, Pasir Manggu, Cikeusal, Walntara, Serang, Karangantu, Ciegon hingga Merak.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan perjalanan KA karena bisa melukai penumpang yang tidak berdosa juga merusak kereta," katanya.

Menurut dia, saat ini warga yang melakukan aksi pelemparan itu tidak memiliki rasa iba atau kasihan kepada orang lain.

Sebab banyak penumpang menjadi korban pelemparan batu hingga mengalami luka bagian kepala, telinga sampai pelipis mata.

Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk mencegah aksi pelemparan itu.

Koordinasi ini, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi pelemparan saat perjalanan KA.

Namun, apabila pelemparan itu masih terjadi kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum.

Masyarakat yang diketahui melakukan pelemparan perjalanan KA dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 180.

Dimana Pasal 180 itu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsi sarana dan prasaran perkeretaapian.

Mereka para pelaku pelemparan itu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami minta masyarakat tidak merusak sarana perkeretapian, termasuk pelemparan batu itu," katanya.

Suryadi, seorang penumpang mengaku dirinya menjadi korban pelemparan batu saat menuju perjalanan Stasiun Cilegon-Karangantu.

Ia kini ditangani Klinik Pengobatan PT KAI Rangkasbitung karena bagian kepala mengeluarkan darah.

"Kami tidak menyangka menjadi korban pelemparan saat duduk terdengar 'brak' dan melukai bagian kepalanya," katanya.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI