Suara.com - Sejak Kamis (30/7/2015), tukang ojek bernama Dedi (33) bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan supir angkot di sekitar PGC, Jakarta Timur. Kebebasan didapatkan setelah dia menjalani 20 kali sidang.
Korban salah tangkap ini sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang selama 10 bulan.
Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.
Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.
Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.
Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.
Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.
Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.
"Kamu Dedi, kan. Polisinya nanya gitu, ya saya jawab iya. Langsung saya dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya kan masih bingung, akhirnya saya diseret masuk sama mereka," kata Dedi.
Di dalam mobil, Dedi dicecar banyak pertanyaan yang mengarah bahwa dia ikut mengeroyok supir dengan menggunakan botol bir.
"Saya ditanya, kamu ikut tawuran kan di Cililitan waktu itu, kami ada buktinya botol bir. Ayo ngaku, mereka langsung memukul dada saya. Saya diajak muter-muter waktu itu enggak tau kemana pokoknya sampai saya jawab. Saya bingung saat itu, kan waktu olah TKP saya ada, ikut olah TKP, kenapa tujuh harinya baru ditangkap, tanpa surat penangkapan. Surat penangkapan itu menyusul katanya, minggu baru ada suratnya mbak. Masa surat penangkapan bisa disusul," katanya.
Sejak saat itu, dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia divonis hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Setelah 10 bulan lamanya kemudian Dedi mengajukan banding yang hasilnya dinyatakan tidak bersalah.
"Saya ini sidang sampai 20 kali loh mbak. Terus saya dikenakan Pasal 76 yang padahal saya enggak pernah lakukan. Akhirnya saya lakukan banding, alhamdulillah sekarang saya bebas," ungkapnya.
Dedi mengaku saat ini bisa bernafas lega dengan kebebasannya tersebut. Pasalnya ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat menafkahi istrinya dengan baik.
"Ya alhamdulillah akhirnya saya bebas. Orang saya kan enggak salah. Saat kejadian itu saya sudah pulang sejak setengah delapan malam, saya nggak tahu. Untungnya ada empat saksi yang menyatakan kalau saya nggak ada di lokasi kejadian," katanya.