Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi

Minggu, 02 Agustus 2015 | 17:36 WIB
Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya ditanya, kamu ikut tawuran kan di Cililitan waktu itu, kami ada buktinya botol bir. Ayo ngaku, mereka langsung memukul dada saya. Saya diajak muter-muter waktu itu enggak tau kemana pokoknya sampai saya jawab. Saya bingung saat itu, kan waktu olah TKP saya ada, ikut olah TKP, kenapa tujuh harinya baru ditangkap, tanpa surat penangkapan. Surat penangkapan itu menyusul katanya, minggu baru ada suratnya mbak. Masa surat penangkapan bisa disusul," katanya.

Sejak saat itu, dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia divonis hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Setelah 10 bulan lamanya kemudian Dedi mengajukan banding yang hasilnya dinyatakan tidak bersalah.

"Saya ini sidang sampai 20 kali loh mbak. Terus saya dikenakan Pasal 76 yang padahal saya enggak pernah lakukan. Akhirnya saya lakukan banding, alhamdulillah sekarang saya bebas," ungkapnya.

Dedi mengaku saat ini bisa bernafas lega dengan kebebasannya tersebut. Pasalnya ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat menafkahi istrinya dengan baik.

"Ya alhamdulillah akhirnya saya bebas. Orang saya kan enggak salah. Saat kejadian itu saya sudah pulang sejak setengah delapan malam, saya nggak tahu. Untungnya ada empat saksi yang menyatakan kalau saya nggak ada di lokasi kejadian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI