Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi

Minggu, 02 Agustus 2015 | 17:36 WIB
Ojek Korban Salah Tangkap Ungkap Awal Mula Didatangi Tiga Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak Kamis (30/7/2015), tukang ojek bernama Dedi (33) bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan supir angkot di sekitar PGC, Jakarta Timur. Kebebasan didapatkan setelah dia menjalani 20 kali sidang.

Korban salah tangkap ini sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang selama 10 bulan.

Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.

Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.

Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.

Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.

Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.

Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.

"Kamu Dedi, kan. Polisinya nanya gitu, ya saya jawab iya. Langsung saya dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya kan masih bingung, akhirnya saya diseret masuk sama mereka," kata Dedi.

Di dalam mobil, Dedi dicecar banyak pertanyaan yang mengarah bahwa dia ikut mengeroyok supir dengan menggunakan botol bir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI