Suara.com - Setelah dibebaskan, tukang ojek korban salah tangkap bernama Dedi (33) kini mengaku trauma.
Untuk memulihkan trauma, sementara waktu suami dari Nurohmah ini akan berhenti sebagai penjual jasa ojek sepeda motor dan beralih pekerjaan.
"Kayaknya untuk sementara waktu saya nggak mau jadi ojek dulu. Saya masih takut dan trauma. Saya jadi security saja dulu di perumahan. Lebih buat saya nyaman dan merasa aman," kata Dedi saat berbincang dengan Suara.com di rumahnya, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015).
Dedi mengungkapkan ia paling trauma melihat pangkalan ojek di sekitar PGC Cililitan, Jakarta Timur. Di tempat inilah, pada Kamis 18 September 2014 malam, dia ditangkap anggota kepolisian Polres Jakarta Timur.
"Saya saja mau keluar rumah takut, apalagi ke sana (pangkalan ojek). Soalnya kan ditangkepnya di sana (mall PGC) mbak. Kayak ngerasa ada yang ngikutin nggak nih. Takutnya ada kejadian yang sama, ada polisi yang cari-cari kesalahan. Jadi saya nggak dulu deh (balik ngojek)," katanya.
Dedi memilih menjadi petugas keamanan perumahan sesuai untuk menggantikan ayahnya yang sudah tua.
"Ya alasan lain mau gantiin ayah saya. Dia kan kerja jadi satpam di perumahan di Cililitan. Dia kan udah tua, jadi saya aja yang gantiin," katanya.
Dedi ditangkap anggota kepolisian dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar mal PGC, Jakarta Timur. Kasus ini mengakibatkan seorang supir tewas.
Sementara itu, polisi tetap yakin penangkapan dan penahanan Dedi sudah sesuai prosedur. Polisi membantah melanggar hukum karena kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Dedi tak bersalah alias korban salah tangkap.
"Dalam perkara tersebut ada delapan tersangka, dan penyidik berkesimpulan D menjadi salah satu tersangka. Proses penyidikan melalui lawyer-nya, D sudah melakukan praperadilan, tetapi praperadilan menolaknya. Upaya paksa (menangkap) penyidik sudah sah, artinya tidak ada salah tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M. Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.