10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas

Minggu, 02 Agustus 2015 | 16:16 WIB
10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas
Dedi (33), tukang ojek korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan, kini dibebaskan pengadilan [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walau dipenjara selama 10 bulan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk kasus yang sesungguhnya tak dilakukan, tukang ojek bernama Dedi (33) tak menyimpan dendam kepada anggota polisi. Dedi merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan

"Kalau dendam mah nggak saya mbak. Ngapain dendam atau mau membalas perbuatannya, bikin capek diri sendiri. Saya mah ikhlas mbak. Namanya juga hidup, pasti ada aja cobaannya. Biar Allah aja yang balas," kata Dedi kepada suara.com di kediamannya, Minggu (2/8/2015).

Sejak masuk penjara September 2014, Dedi mengakui mendapat berbagai macam kekerasan dari anggota polisi. Yang paling menyakitkan ialah ia kehilangan anak dan ia tidak bisa melihatnya karena tak boleh keluar dari penjara oleh polisi.

Bagi Dedi, semua yang telah dialaminya biarlah Tuhan yang membalas.

Sejak Kamis (30/7/2015) Dedi bebas setelah pengadilan memutuskan tak bersalah. Sekarang, ia memilih fokus untuk memulihkan nama baiknya.

"Mungkin buat ke depan, belum ada selain memulihkan nama baik dulu saja. Baru bisa mikir ke depan mau bagaimana," kata Dedi.

Setelah itu, ia akan konsentrasi untuk menafkahi keluarganya.

"Saya nggak neko-neko mba orangnya. Meski waktu saat ditangkap saya dipaksa, diseret masuk ke dalam mobil. Sempat dipukul di bagian dada untuk mengaku perbuatan yang sebenarnya tidak saya lakukan, saya nggak bakalan bales mereka, ikhlas saya, ridho. Tapi kan hukum dan hak asasi manusia tetap berlaku, mengacu sama itu aja dah," kata Dedi.

Dedi ditangkap anggota polisi dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar PGC Cililitan pada Kamis 18 September 2014 malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI