"Saya sih berharap yang di situ dirapiin dulu, yang ini belakangan, kan kita orang usaha semua di sini. Jangan terlalu cepat pembongkaran, kita-kita bukannya mau nahan-nahan. Ngapain nahan. Tapi juga pembayarannya harus dibayar langsung, saya juga ingin kok dimediasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan petugas pemerintah tak akan menyerah. Petugas akan negosiasi terus dengan sampai harga cocok.
Kalau benar-benar buntu, Ahok akan mendaftarkan sengketa lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lahan terkendala memang, terus kan kita sudah bicara, sudah ada peraturan pemerintah, jadi kita akan daftarkan ke pengadilan negeri untuk kita konsinyasi. Jadi harganya appraiser. Kita minta persetujuan pengadilan negeri, kalau uangnya mau kita titipkan ke sana," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Ahok berharap pengadilan bisa memutus sengketa tanah antara pemerintah dan warga.
"Kamu punya tanah nih, saya mau nego harga appraiser terus kamu ngotot maunya harga di atas appraiser namanya meras dong. Ya sudah saya daftarin ke pengadilan negeri, begitu ketok palu, saya bongkar rumah Anda. Lalu ganti duitnya gimana? Ambil saja sendiri ke pengadilan. Nah prosedurnya seperti itu," kata Ahok.
Setelah pengadilan memutuskan, Ahok mengatakan petugas akan langsung membongkar bangunan milik warga yang menolak tadi.
"Nggak mungkin proyek ini berhenti atau belok-belok kan. Nah kalau pengadilan negeri menyetujui, kita bongkar," kata Ahok.
Ahok bertekad menyelesaikan proyek MRT sesuai target.
MRT akan membentang kurang lebih 110.8 kilometer yang terdiri dari Koridor Selatan – Utara (Koridor Lebak Bulus - Kampung Bandan) sepanjang kurang lebih 23.8 kilometer dan Koridor Timur – Barat sepanjang kurang lebih 87 kilometer.