Suara.com - Ketua RT 1/2, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Mulingka (50), berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi uang ganti rugi tanah dan bangunan yang pas sebelum melakukan penggusuran untuk proyek mass rapid transit tahap pertama rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
"Kita sih maunya harga sesuaikanlah, lokasi pasaran di sinilah, masalah nominalnya saya nggak tahu berapa, tapi yang jelas jangan di bawah pasaran, (saya belum bisa menyebutkan harga karena) itu, kan masing-masing warga belum mengajukan, terlebih harga berapa yang dari pemerintah," ujarnya ketika ditemui wartawan Suara.com di Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015).
Mulingka mengungkapkan sampai saat ini perwakilan pemerintah belum menyebutkan nilai ganti rugi kepada warga. Tapi, dia tahu lahan dan bangunannya akan digusur.
"Yang sebelah sana sih udah (RT03/02), yang sebelah sana udah rapat antara MRT dan pihak pemerintah, yang ini belum, baru didata dan kira-kira ada sembilan rumahlah yang akan digusur juga," kata dia.
Mulingka ingin tanahnya dihargai sesuai status. Untuk bangunan rumahnya, Mulingka mengatakan berstatus girik atau tanah bekas hak milik adat atau warisan yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional.
"Kalau di sini sudah lihat dari kondisi surat, makanya kita juga orang awam nggak tahu persis kalau kepemilikan sertifikat dihargai betapa dan girik berapa, soalnya kan dari pemerintah dilihat kondisi suratnya. Sertifikatkah girikkah atau apakah gitu. Kalau di sini (RT 1/2) ada yang sertifikat ada yang girik. Kalau saya girik," kata Mulingka.
Warga yang sudah 50 tahun di Jalan Pasar Jumat mengatakan bukan bermaksud menolak proyek pemerintah, tapi ia dan warga menuntut pemerintah memberi uang ganti rugi yang layak.
"Dulu pendataan, bulan Juni, setelah itu pengukuran, kita udah diukur sih, ada sembilan blok yang akan kena di sini, kalau masalah harga belum dibicarakan lagi antara warga dan kelurahan, soalnya katanya dia ada pertemuan abis lebaran, tapi sampai saat ini belum, nggak tahu dah lebaran apaan," ujarnya.
"Udah kita mau harga NJOP aja, dari pajak, kan NJOP ada, seumpama kita ada harga NJOP aja, ditinjau kembali suratnya apa, girik sekian harga permeternya, sertifikat sekian," Mulingka menambahkan.
Mulingka berpesan agar perusahaan yang mengerjakan MRT memprioritaskan lahan yang sudah tak bermasalah.