Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise sudah menyurati Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak lagi memakai cara-carai damai dan sekedar denda untuk menindak pelaku kekerasan terhadap anak. Ia ingin kasus hukum diselesaikan secara hukum.
"Banyak persoalan yang diselesaikan di polisi dengan cara adat, kekeluargaan, serta denda. Jadi saya telah menyurati Kapolri agar tidak ada lagi cara yang seperti itu, harus dibawa ke ranah hukum," kata Yohana di acara Proklamasi Anak Indonesia di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2015)
Yohana meminta Polri menindak pelaku kekerasan terhadap anak dihukum sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk membuat jera pelaku dan jumlah kasus kekerasan di Indonesia berkurang.
"Jadi pelaku harus dihukum sesuai dengan yang sudah diperbuat," tambah Yohana.
Yohana mengatakan saat ini sedang meneliti kenapa kekerasan bisa terjadi dan terulang, termasuk pelecehan seksual.
"Saya sedang kaji lagi kenapa bisa ada kekerasan seksual terhadap anak, nantinya saya akan kaji lagi ke lapas-lapas dan ke Polres untuk melihat pelaku. Selanjutnya, kita akan wawancara mereka, kenapa masih ada pikiran untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu," tutur Yohana
Yohana mengajak masyarakat peduli dengan lingkungan sekitar untuk mencegah kekerasan. Sebab, katanya, pelaku kekerasan sering dilakukan oleh orang dekat korban, termasuk orangtua sendiri.