Kasus Korupsi Tak Pernah Sirna, Warga: Hukum Mati Pelakunya!

Minggu, 02 Agustus 2015 | 10:50 WIB
Kasus Korupsi Tak Pernah Sirna, Warga: Hukum Mati Pelakunya!
Ilustrasi hukuman mati (freedititalphotos/Stuart Miles)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dwelling time pelabuhan Tanjung Priok cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tanggapan warga Jakarta dengan kasus korupsi yang masih terus terjadi di Indonesia.

Seorang warga Palmerah, Jakarta bernama Abraham mengatakan bahwa koruptor harus dihukum tegas. Hal tersebut menurutnya, agar para pelaku korupsi di Indonesia jera.

"Saya rasa koruptor-koruptor itu harus dihukum secara tegas, kalau perlu hukuman mati seperti di China harus mulai diterapkan di Indonesia. Kalau cuma dihukum 5 tahun atau 10 tahun mana ada yang jera. Kalau hukuman mati kan orang jadi mikir ulang untuk korupsi," tegasnya saat ditemui Suara.com di acara Car Free Day, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Warga Jakarta lain bernama Marsudi mengungkapkan bahwa dirinya sudah bosan mendengar kasus korupsi yang terus menerus terjadi di Indonesia. Ia hanya berharap aparat berwenang dapat dengan cepat menangani kasus tersebut.

"Saya udah bosan denger kasus korupsi. Habis gimana ya, hukuman yang dikasih sama koruptor ringan. Terus perlakuan ke dia (koruptor) kalau dipenjara ya enak. Saya berharap aja sih ke pihak yang berwenang supaya bisa mengusut tuntas kasus ini," kata Marsudi, seorang warga Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut seorang warga Kebon Sirih bernama Dhika menyarankan, agar para koruptor ditahan dengan para pelaku kriminal biasa.

"Saya nggak mau nanggapin kasusnya. Tapi yang saya sarankan buat para koruptor supaya kalau dipenjara, biar dijadiin satu sel dengan para pelaku pembunuhan dan tindak kriminal jalanan. Yang kita tahu selama ini kan koruptor dipenjara di penjara yang enak," kata Dhika.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka mengenai kasus dwelling time pelabuhan Tanjung Priok. Keempat tersangka tersebut berinisial MU,ME,IM dan PP. Hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI