Suara.com - Partai Demokrat sudah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ada sejumlah KPU di daerah yang hanya menerima pasangan calon tunggal untuk Pilkada serentak 2015.
Menanggapi hal tersebut, Pemgamat Politik dari lembaga Survei Populi Center, Nico Harjanto, mengatakan bahwa pemerintah belum saatnya untuk menerbitkan Perppu calon tunggal tersebut.
"Saya kira rencana untuk mengelurakan Perppu itu tidak perlu untuk saat ini, belum cocok untuk konteks sekarang ini," kata Nico di Menteng, Jakarta Pusat(1/8/2015).
Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan partai, baik itu di daerah maupun di pusat.
Selain itu, memberi dorongan kepada Partai politik juga menjadi hal yang penting, ketimbang malam Perppu tersebut nantinya bakal berdampak buruk pada Pilkada selanjutnya.
"Karena kalau Perppu itu dikeluarkan maka tidak hanya Pilkada 2015 saja yang berdampak tetapi juga pada Pilkada berikutnya lagi sampai akan adanya revisi undang-undang," jelasnya.
Untuk diketahui, Demokrat mendesak Pemerintah untuk segera keluarkan Perppu karena takut Pikllkada serentak di 13 daerah ditunda.
Dari daerah itu, 12 diantaranya hanya ada satu pasangan calon tunggal, sementara satu daerah lainnya tidak ada calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU.