"Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah. Waktu 2 hari cukup. Waktu satu hari pun, masih cukup untuk terbitkan Perppu," imbuh Didi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, maka seluruh proses pilkada akan ditunda hingga 2017.
Didi menilai jeda dua tahun untuk pelaksana tuga dalam memimpin suatu saerah terlalu lama. Apalagi, Pelaksana tugas tidak punya kekuasaan yang besar layaknya kepala daerah definitif.
"Ini bukan organisasi biasa (pemerintahan daerah), dua tahun. Ada 13 daerah (calon tunggal) calon-calon pilihan rakyat, apa sedemikian tidak jelas," tutupnya.