Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal

Sabtu, 01 Agustus 2015 | 14:14 WIB
Demokrat Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pasangan Tunggal
SBY dan Presiden Jokowi saat menghadiri pembukaan Kongres IV Partai Demokrat, Selasa (12/5) di Surabaya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemerintah tinggal dua hari (sampai batas waktu 3 Agustus), harus ada langkah. Waktu 2 hari cukup. Waktu satu hari pun, masih cukup untuk terbitkan Perppu," imbuh Didi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, kalau hanya ada calon tunggal hingga perpanjangan masa pendaftaran, maka seluruh proses pilkada akan ditunda hingga 2017.

Didi  menilai jeda dua tahun untuk pelaksana tuga dalam memimpin suatu saerah terlalu lama.  Apalagi, Pelaksana tugas tidak punya kekuasaan yang besar layaknya kepala daerah definitif.

"Ini bukan organisasi biasa (pemerintahan daerah), dua tahun. Ada 13 daerah (calon tunggal) calon-calon pilihan rakyat, apa sedemikian tidak jelas," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI