Suara.com - Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait banyaknya pasangan calon tunggal di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
"Terkait calon tunggal, Pemerintah harus segera turun tangan. Saya kira harus ada Perppu. Tidak bisa suatu daerah kalau hanya ada pelaksana tugas (Plt) saja sampai 2 tahun. Ini mencederai demokrasi," kata Didi.
Didi mengungkapkan sejumlah dampak kalau Pilkada ditunda karena hanya ada pasangan calon tunggal saja.
Penundaan Pilkada, katanya akan menambah biaya dan pemerintah tidak akan efektif karena pemerintahan hanya dipimpin oleh pelaksana tugas yang fungsinya terbatas.
"Ini jelas merugikan demokrasi, dimana rakyat sudah ada pilihan, tetapi hanya karena pasangan tunggal, akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai juga merugikan tokoh-tokoh yang punya tingkat elektabilitas dan popularitas tinggi," katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan di 12 daerah yang hanya ada calon tunggal dan satu daerah yang tidak ada peminat seperti Kabupaten Boolang Mongondow Timur.
Perpanjangan pendaftaran dimulai hari ini hingga 3 Agustus 2015. Bagi Didi, perpanjangan waktu pendaftaran yang hanya tiga hari itu, tidak akan bisa menarik pasangan calon lain untuk mendaftar.
"Saya tidak yakin dalam tiga hari ini selesai persoalan," katanya.
Menurut Didi, Presiden Jokowi masih punyal waktu untuk menerbitkan Perppu. Waktu dua hari, katanya cukup bagi presiden untuk terbitkan Perppu.