Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati meminta kepada para pasangan calon kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada untuk tidak mendaftar pada hari-hari terakhir masa pendaftaran pasangan calon Kepala daerah.
Hal itu disampaikannya, agar jika terjadi kekurangan dokumen pada hari pertama bisa diperbaiki pada waktu atau detik-detik terakhir waktu tenggang pendaftaran. Menurut Ida, jika mendaftar di hari terakhir, maka pasangan calon tidak akan memiliki waktu lagi untuk memperbaiki dokumen.
"Kami berharap pasangan calon tidak datang pada hari terakhir. Kalau dokumen tidak lengkap, datang pada hari terakhir, maka, mohon maaf kami tidak terima," kata Ida di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Ida mengharapkan partai politik dan paslon memanfaatkan secara optimal waktu tiga hari pendaftaran sehingga parpol dan paslon benar-benar memanfaatkan hak konstitusionalnya. Dalam proses pendaftaran, Ida meminta juga paslon juga teliti dalam mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan syarat pencalonan dan syarat calon.
"Kami sudah menyatakan kesiapan sebagai penyelenggara. Namun, kesiapan kami harus diimbangi kesiapan parpol dan pasangan calon untuk menyukseskan pilkada serentak," imbuh Ida.
Dari hasil rekapitulasi KPU, hingga Jumat (31/7/2015) malam tercatat 837 pasangan calon yang mendaftar untuk bersaing di 269 daerah Pilkada. Dari jumlah tersebut, ada 13 daerah yang akan memperpanjang masa pendaftaran hingga Senin (3/8/2015) mendatang.
Dari 13 daerah itu, satu daerah melaporkan belum memiliki pasangan calon. Sedangkan 12 daerah lainnya diperpanjang karena baru ada satu pasangan calon yang akan maju dalam pilkada serentak Desember 2015 mendatang.