Suara.com - Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya, JUmat (31/7/2015) malam resmi menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan (PP). Partogi ditahan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait dwelling time atau waktu tunggu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami sudah menahan PP tadi malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di sela sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Iqbal menjelaskan, penahanan PP untuk mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi yang bersangkutan menghilang kan barang bukti.
"Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal. Sebelumnya, Polda sudah menahan dua tersangka lain. Yakni, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME.
Sedangkan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Kabarnya, I tengah berada di Kanada sebelum kasus ini terungkap.
Partogi sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7/2015), sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat. Penyisiran isi rumah Partogi itu untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan.
Dirjen Daglu, Partogi Pangaribuan Resmi Ditahan
Sabtu, 01 Agustus 2015 | 12:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI