Secara substansial, MUI juga menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah. Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, MUI meminta pemerintah segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni 2015.