Kapolda Metro Jaya: Suap "Dwelling Time" Sudah Lama

Jum'at, 31 Juli 2015 | 21:48 WIB
Kapolda Metro Jaya: Suap "Dwelling Time" Sudah Lama
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut praktik suap dwelling time di Tanjung Priok sudah terjadi lama. Sehingga pengungkapan kasus ini memerlukan ketelatenan.

Tito menjelaskan perlu merekontruksi kasus ini. Alasannya kasus ini cukup besar.

"Karena yang paling penting, kita konstruksi kasusnya harus kuat dulu. Kita tahu, kasus ini melibatkan praktik yang cukup lama dan dengan jumlah yang cukup besar," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tito mengklaim mempunyai strategi cukup baik dalam proses penyidikan. "Tapi bagi kita, dalam strategi penyidikan kita cukup baik. Pasti kasus seperti ini yang melibatkan banyak izin. Maka otomatis semakin banyak kasus juga di sana," tambah Tito.

Lebih jauh Tito mengungkapkan, fokus polisi saat ini menyelidiki bukti penyuapan dan siapa penyuap tersebut.

"Menurut kita yang paling penting ialah tepat konstruksi kasusnya, ada yang menyuap, ada yang disuap. Serta ada barang bukti uang hasil penyuapannya dan ada barang bukti dokumen yang merupakan produk dari perizinan itu. Nanti dari situ, kita bisa kembangkan lebih dalam kasus ini," tandasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan Direktur Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time.

Penyidik akan menyimpulkan perlu menahan atau tidak Partogi setelah proses pemeriksaan selesai. Polisi masih meminta keterangan Partogi sebagai saksi guna memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan kasus korupsi itu.

Sebelumnya, Partogi menjalani pemeriksaan mulai Kamis (30/7/2015), sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat. Penyisiran isi rumah Partogi itu untuk menambah alat bukti dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita beberapa berkas sertifikat rumah, dokumen, deposito dan buku tabungan.

REKOMENDASI

TERKINI