Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2015 | 21:01 WIB
Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu Calon Tunggal Pilkada
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Papua. [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan akan menunggu perkembangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2015.

"Belum sampai ke sana (keluarkan Perppu). Ini kita lihat dulu perkembangannya," kata Presiden usai melakukan pertemuan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Jokowi mengakui masih ada 12 daerah yang kini hanya diikuti calon tunggal karena masalah administrasi sehingga ada calon-calon yang tidak bisa ikut.

"Oleh sebab itu dengan diundurkannya sampai 3 Agustus, kita harapkan paling tidak separuhnya ada. Kita mendorong semuanya ini ada," kata Jokowi.

Hingga 30 Juli 2015, sebanyak 827 pasangan bakal calon kepala daerah terdata dalam rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum, dimana sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi daerah yang terancam mengalami penundaan Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon kepala daerah.

Dengan perppu tersebut, daerah dengan calon tunggal kepala daerah diharapkan tetap dapat melaksanakan Pilkada.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, cara itu bisa digunakan dalam waktu cepat agar Pilkada dengan satu pasangan dapat tetap dilaksanakan adalah dengan mengeluarkan perppu untuk Pilkada.

Menurut Titi, penerbitan perppu Pilkada, khususnya bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, telah memenuhi syarat dalam keadaan genting dan mendesak.

Hal itu karena penundaan Pilkada dapat berdampak besar terhadap pembangunan daerah. Tidak adanya kepala daerah definitif akan memperlambat jalannya pemerintahan yang berdampak langsung pada masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI