Suara.com - Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Otto Cornelis Kaligis, menolak diperiksa penyidik KPK.
Alasannya macam-macam, misalnya dia memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi, kemudian dia mengaku sakit.
Hari ini, Jumat (31/7/2015), KPK kembali memanggil Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Tapi, Kaligis tak datang lagi. Alasannya tekanan darahnya sedang naik.
Sebelumnya dia menegaskan menolak diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka yang lain, kali ini melalui surat terbuka dia mengatakan tidak akan pernah memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Menanggapi macam-macam alasan Kaligis, KPK menilai justru akan merugikan Kaligis sendiri.
"Silakan saja, itu hak dia, nanti dia sendiri yang rugi," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M. Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah Kaligis.
Kemudian pada Selasa (28/7/2015), KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti menjadi tersangka.