Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan menindak tegas supir angkot yang melanggar trayek, seperti Mikrolet M08 jurusan Tanah Abang-Kota yang melintas di Jalan Tanah Abang I.
"Kena sanksi dong (ke M08 yang melanggar trayek)," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah menambahkan sosialisasi pelarangan Mikrolet 08 melewati jalur Tanah Abang I selama ini sudah diberitahukan kepada para supir.
"Pasti dong (diberikan sanksi), kalau seumpamanya nggak dikasih sanksi, nanti begitu semua," kata Andri.
Pada Rabu (29/7/2015) lalu, puluhan supir M08 ditilang. Keesokan harinya, mereka demo kantor Wali Kota Jakarta Pusat karena tidak terima ditilang.
"Jadi A ke B ternyata ada yang satu arah, jadi harus dibalikkan, nah saya lagi survei. Cuma yang kemarin ditilang tetap ditilang, sanksi tetap disanksi, nanti kita sama-sama survei sama BAD (badan angkutan darat)," kata Andri.