Suara.com - Dewi Ratnasari (40) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah selama 11 tahun atau sejak 2004 tidak diizinkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi.
Nasib Dewi yang tak bisa pulang ke Indonesia ini disampaikan oleh aktivis buruh migran dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari keluarga.
"Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini kepada kami di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi. Saat ini kami sedang berada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta untuk melaporkan kasus itu agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Tim Data dan Informasi P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jumat (31/7/2015).
Menurut aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ini, Dewi yang tinggal di Kampung Pamoyanan, RT 01/08, Desa Jaga Mukti, Kecamatan Surade ini berangkat pada 2 November 2004 dengan menggunakan jasa perusahaan penyaluran TKI yakni PT Amri Margatama di Jakarta.
Kemudian, korban ditempatkan di Arab Saudi, di rumah majikan yang diketahui bernama Muhamad Hamzi untuk bekerja sebagai penata rumah tangga.
Selama bekerja, korban hanya diberikan gaji 600 riyal Arab Saudi, bahkan saat akan pulang Dewi dilarang oleh majikannya dan dalam tiga tahun terakhir gajinya juga sudah tidak dibayarkan.
Korban memang tidak mengalami penyiksaan selama bekerja di majikannya itu, bahkan sudah dianggap keluarga tapi saban tahun selalu saja dilarang untuk pulang ke Sukabumi.
"Majikannya enggan melepas Dewi dengan alasan tidak bisa lagi mendapatkan PRT untuk bekerja di rumahnya itu dan untuk gajinya sudah diterima oleh suaminya di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp125 juta," tambahnya.
Jejen mengatakan, untuk berkomunikasi dengan Dewi pun majikannya mengizinkan dan tidak melarang berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.
"Kami juga memperjuangkan hak Dewi yang belum diberikan oleh majikannya sepertii gajinya selama tiga tahun terakhir yang belum diberikan serta asuransinya," katanya.