Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati memberikan empat catatan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia terhadap BPJS Kesehatan yang mengandung gharar dan maisir
Pertama, fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa meresahkan masyarakat. Karena bagaimanapun fatwa tersebut memiliki implikasi yang tidak sederhana, meski dalam aturan perundang-undangan, fatwa tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia.
"Faktanya, dampak dari fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," kata Okky dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com, Jumat (31/7/2015).
Kedua, atas masalah tersebut, Okky menyarankan MUI menjelaskan secara konkrit kepada tengah masyarakat.
Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional.
Ketiga, pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidak sempurna. Kata Okky, ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini.
"Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya.
Keempat, hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah.
"Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Kata MUI Soal BPJS Kesehatan
Soal BPJS, Ikatan Sarjana NU Kasihan MUI Terkesan Dimanfaatkan
Mahasiswi Berhati Malaikat Ini Donorkan Organnya ke Lima Orang