Lukman Hakim Pasrahkan Soal BPJS Kesehatan ke MUI

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2015 | 16:43 WIB
Lukman Hakim Pasrahkan Soal BPJS Kesehatan ke MUI
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.

"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.

Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.

Fatwa MUI, kata Maruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI