Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Maruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa. (Antara)