Suara.com - Penyidik polisi menyita sejumlah dokumen seperti buku tabungan, sertifikat rumah, buku deposito dan sebuah BPKB mobil saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan, terkait kasus dugaan korupsi dwelling time.
Penggeledahan berlangsung sejak siang tadi pukul 11.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB,
di Kompleks Mas Naga, Jalan Gunung Gede 2, RT.09 RW.12 nomor 594, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jumat (31/7/2015).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Khusus Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Kurniawan.
Penyidik membawa dua kantong yang berisi dokumen dari rumah tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan untuk penambahan alat bukti. Hasilnya, ada beberapa dokumen yang diamankan, seperti sertifikat rumah, dokumen lain terkait pembuktian seperti deposito, buku tabungan dan BPKB sebuah mobil," kata Iwan.
Irwan juga mengatakan, bahwa pihaknya menyita empat sertifikat rumah. Dia juga mengungkapkan, anggota keluarga Partogi kooperatif selama dilakukan penggeledahan
"Kita juga sudah bertemu dengan istri tersangka dan anak-anaknya, mereka sejauh ini, kooperatif memberikan bantuan. Barang yang disita akan kita verifikasi di kantor," ujar Irwan.
Sebelumnya, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).Partogi mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi.