Haji Lulung dan Ahok Ribut Lagi, Ini Kata Wagub DKI

Jum'at, 31 Juli 2015 | 15:43 WIB
Haji Lulung dan Ahok Ribut Lagi, Ini Kata Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait kembali memanasnya komunikasi antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Politisi PPP itu sempat menginginkan agar polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.

Tidak hanya itu, Lulung juga berencana untuk memanggil Ahok karena dinilai lalai melakukan pengawasan.

Terkait hal tersebut, Djarot menyarankan kalau pemanggilan DPRD DKI ke Ahok terkait kasus UPS sebaiknya untuk tidak dilakukan. Sebab kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Lho, itu kan sudah masuk ranah penyidikan polisi ya, itu sebaiknya di pengadilan aja dibuka. Tapi kalau dia menggunakan hak untuk bertanya dan sebagainya ya silakan, itu boleh DPRD juga punya hak bertanya," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Mantan Wali Kota Blitar itu tak keberatan jika DPRD DKI sebagai pengawas eksekutif untuk memangil Ahok, selama bukan terkait dengan kasus UPS.

"Dipanggil apa dulu yang akan ditanyakan (DPRD), apa yang dibahas harus jelas dulu ya. Kita sangat menghargai hak masing-masing institusi. DPRD juga punya hak control, inisiatif, budgeting dan sebagainya, kalau itu hak kontrol dipakai untuk pemanggilan ya silakan, itu kan fungsi dia. Malah seneng kita," jelas Djarot.

Seperti diberitakan, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dalam kasus korupsi UPS.

Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak eksekutif yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.

Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI