Bila Terbukti, Kaligis Siap Dihukum Berapapun Lamanya

Jum'at, 31 Juli 2015 | 15:17 WIB
Bila Terbukti, Kaligis Siap Dihukum Berapapun Lamanya
Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan bila terbukti salah, Kaligis siap menerima berapapun lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kaligis merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Kalau klien saya bersalah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata Johnson di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Kalau terbukti, Johnson mengatakan tidak akan menutupi kasus Kaligis.

Johnson mengatakan keterangan Kaligis sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan suap terhadap hakim. Tapi, kata dia, hak Kaligis menolak diperiksa KPK.

"Bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," katanya.

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap kepada hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengacara M. Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro, sempat mengungkapkan kalau Kaligis pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Gerry yang juga menjadi tersangka merupakan pengacara dari O. C. Kaligis & Associates.

REKOMENDASI

TERKINI