Suara.com - Pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Dion Pongkor, mendesak Polda Bali segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuh Angeline, Margaret, ke kejaksaan sehingga bisa disidangkan.
“Praperadilan telah ditolak, kami mendorong agar segera kasus ini segera disidangkan saja,” kata Dion, Jumat (31/7/2015).
Dion mengaku sudah tahu bukti-bukti kasus Angeline yang dimiliki Polda Bali. Tim pengacara Margaret, katanya, juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan Margaret tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Angeline.
“Kami sudah menyiapkan semua bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya ini,” katanya.
Secara terpisah, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan akan segera melimpahkan berkas Margaret ke Kejaksaan Negeri Tinggi Bali.
“Kita secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanannya tersangka ada batas waktunya,” kata dia di Polda Bali.
Dia menjelaskan apabila masa penahanan Margaret selesai, sementara berkas belum selesai, Polda Bali akan minta pengadilan memperpanjang masa penahanan.
“Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,” katanya.
“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,” Ronny menambahkan.
Masa penahanan Margaret bisa diperpanjang dua kali 30 hari.
“Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,” katanya.
Margaret menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Menurut Sompie pemberkasan kedua kasus dijadikan satu.
“Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan atau masalah,” kata dia. [Luh Wayanti]