“Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,” katanya.
Margaret menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu pembunuhan dan kasus penelantaran anak. Menurut Sompie pemberkasan kedua kasus dijadikan satu.
“Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan atau masalah,” kata dia. [Luh Wayanti]